Diperiksa Hampir 11 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
Menurut Amien Rais, gerakan nasional kedaulatan rakyat sah secara konstitusional dan sesuai dengan hak asasi manusia.
Politisi senior PAN, Amien Rais usai jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus perbuatan makar yang diduga dilakukan oleh Eggi Sudjana. Dari 37 pertanyaan yang diajukan penyidik, Amien disinggung maksud people power yang dia ubah menjadi gerakan nasional kedaulatan rakyat.
Menurutnya, gerakan nasional kedaulatan rakyat sah secara konstitusional dan sesuai dengan hak asasi manusia.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Ki Ageng Tirta? Menurut mitologi masyarakat setempat, ia punya karomah yang luar biasa, yaitu merubah wilayah yang dulunya kering kerontang jadi berlimpah air.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
"Saya mengatakan people power itu sesungguhnya konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," kata Amien usai jalani pemeriksaan sebagai saksi, Jakarta, Jumat (24/5).
Di hadapan penyidik, Amien juga menjelaskan makna people power, dimana bukan menggulingkan presiden saat menjabat. Ia pun menegaskan tidak setuju aksi gerakan nasional kedaulatan rakyat menimbulkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
"Sesungguhnya people power itu enteng-entengan bukan seperti people power yang mau mengganti rezim presiden setengah jalan, masih jauh," tandasnya.
Pemeriksaan Amien Rais pun cukup memakan waktu lama, sejak pukul 10.30 WIB, pemeriksaan Amien sebagai saksi selesai pukul 20.45 WIB. Ia menjelaskan lamanya proses dikarenakan banyak jeda.
Diketahui Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.
Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.
"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
Eggi pun disangkakan telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/fik)