Diperiksa kasus e-KTP, Taufiq Effendi klaim tak kenal Andi Narogong
Diperiksa kasus e-KTP, Taufiq Effendi klaim tak kenal Andi Narogong. Saat dikonfirmasi terkait aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 103 ribu yang mengalir ke kantong pribadinya, Taufiq pun membantah hal tersebut.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Taufiq mengaku didalami pertanyaan soal pertemuan dengan pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong oleh penyidik KPK.
"Intinya saya ditanya pernah ikut rapat dengan Andi Narogong enggak? Saya jawab enggak pernah," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Pada kesempatan itu, Taufiq juga mengklaim tidak mengenal sosok Andi Narogong serta tidak pernah mengikuti rapat-rapat di luar Komisi II DPR. Bahkan, selaku Wakil Ketua Komisi II, dirinya hanya fokus pada permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya waktu itu ngurusin ASN. Jadi saya tugasnya itu. Jadi setiap Wakil Ketua punya fokus masing-masing dalam pekerjaannya," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 103 ribu yang mengalir ke kantong pribadinya, Taufiq pun membantah hal tersebut. "Tidak ada itu (uang korupsi e-KTP)," klaimnya.
Seperti diketahui, Taufiq Effendi disebut-sebut turut menerima uang sebesar USD 103 ribu dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga, yakni Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.