Diperiksa KPK, Jero Wacik sebut kasusnya belum P21
Jero yang datang pukul 10.30 WIB tidak berkomentar banyak mengenai jadwal pemeriksaannya kali ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM. Jero yang resmi ditahan pada Mei 2015 lalu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Jero yang datang pukul 10.30 WIB tidak berkomentar banyak mengenai jadwal pemeriksaannya kali ini. Dia hanya memastikan bahwa kasusnya belum masuk ke tahap dua.
"Belum (masuk ke P21)," kata Jero di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dari hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.