Diperiksa Pengawas Kejagung, Rahmat Diminta Pinangki Bohong Tak Kenal Djoko Tjandra
Dalam persidangan terungkap jika Rahmat pernah memberikan kesaksian palsu saat dirinya diperiksa oleh Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatanya bersama Jaksa Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada bulan November 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rahmat sebagai saksi dalam persidangan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (2/12).
Dalam persidangan terungkap jika Rahmat pernah memberikan kesaksian palsu saat dirinya diperiksa oleh Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatanya bersama Jaksa Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada bulan November 2019.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Karena ikut diperiksa Pengawas Kejagung, majelis hakim lantas mencecar Rahmat, terkait kesaksiannya yang pernah diminta Pinangki untuk beri kesaksian palsu saat pemeriksaan Pengawas Kejagung sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaan saya pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra apakah sudah kenal? Ingat loh jujur loh?" kata hakim
"Dia (Pinangki) tahu Djoko Tjandra," ungkap Rahmat.
Hal itu bermula saat pada sekitar 24-25 Juli, Rahmat pernah dihubungi Pinangki untuk diminta mengaku hanya mengenal Djokcan dan tidak mengenal nama Djoko Tjandra, termasuk perjalanan ke Kuala Lumpur untuk persoalan bisnis Power Plan (PLTU). Hal itu dilakukan sebelum Rahmat diperiksa Pengawas Kejagung.
"Kemudian, saat dimintai seperti itu, apakah Anda merasa disuruh berbohong atau tidak?" tanya hakim
"Disuruh berbohong," jawabnya.
"Okeh, pada waktu kebohongan ini benar-benar disampaikan kepada pengawas?" tanya hakim kembali.
"Jadi waktu itu dia katakan tolong bicara begini, neken saya sudah, karena sudah dikondisikan," jelas Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat mengungkap alasan dirinya mengikuti perintah Pinangki untuk berbohong. Karena sudah merasa diamankan, walaupun tidak mengetahui jelas siapa pihak yang mengamankan dirinya.
"Apakah saudara sudah kasih tau kalau keterangan saudara bohong ke pengawas?," tanya Hakim.
"Belum, di pengawas (Kejagung) masih tetap seperti itu (belum berubah)," kata Rahmat.
Karena merasa dibohongi oleh Pinangki, majelis hakim kembali memastikan keterangan kepada Rahmat terkait kesaksiannya. Lantaran, dokumen dari pemeriksaan pengawas Kejagung akan menjadi bukti tambahan dalam perkara ini.
"Setelah dipersidangan ini saudara sudah disumpah ya keterangan yang benar, seperti keterangan yang anda kepada Jamwas atau sekarang, termasuk mengenal Djoko Tjandra yang dimaksud dalam perkara ini?," tanya Hakim
"Iya yang sekarang yang mulia," timpalnya.
Kesaksian Pengawas Terkait Pemeriksaan Pinangki di Kejagung
Sebelumnya, Lucia Claudia Huawe selaku pemeriksa inspektorat 5 Jaksa Agung Muda Kejaksaan yang menjelaskan pada 21 Juli 2020 dirinya telah melakukan klarifikasi secara internal terhadap Pinangki, sesaat foto pertemuan antara dirinua dan Djoko Tjandra viral di media sosial.
"Berdasarkan pertemuan itu dari pimpinan dikeluarkan surat perintah pelaksanaan klarifikasi itu terwujud sebagai pemeriksaan awal pada 21 Juli 2020. disitulah baru saya bertemu dengan terdakwa," ujar Lucia saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Sebelum pemeriksaan, Lucia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek data pengawasan dan tercatat kalau Pinangki sempat terjerat masalah pada 2012 terkait hukuman disiplin. Yang pada 13 Januari 2013 dijatuhkan hukuman berupa penurunan pangkat satu kali lebih rendah selama satu tahun.
"Berdasarkan data pengawasan, pada saat itu bila kita ingin menjatuhkan hukuman disiplin akan cek data. Pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Tanggal 13 Januari 2013 Dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu lebih rendah selama satu tahun," kata Lucia.
Kendati demikian, Lucia tak menjelaskan lebih detail terkait hukuman disiplin yanh diterima Pinangki pada 2013 lalu.
Sedangkan untuk kasus ini menjadi kali keduanya Pinangki dijatuhkan kembali hukuman disiplin sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Penjatuhan hukuman tersebut, lantaran Pinangki selaku terlapor telah diketahui melakukan perjalanan tanpa izin sebanyak 9 kali yang pada kala itu diduga digunakan untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada kisaran bulan November.
"Jadi, terlapor (Pinangki) pada saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela langgar aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik prilaku jaksa. Terkait tentang 9 perjalanan dinas tanpa izin tahun 2019 dan kita juga punya pendapat juga terkait pemberian hadiah, itu yang jadi kesatuannya," ujarnya.
"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," sambungnya.
Selanjutnya, Lucia menceritakan bila dari pemeriksaan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, didapatkan pengakuan pertemuan itu terkait keperluan bisnis. Namun Pinangki mengakui bila namanya tersebut adalah Djokcan, bukanlah Djoko Tjandra.
"Kami pada saat itu menanyakan terkait dengan urutan itu apakah benar terlapor bertemu dengan Djoko Tjandra dengan menujukan foto-foto (bersama Djoko Tjandra). Tetapi pada saat itu terlapor tidak mengenal orang tersebut atas nama Djoko Tjandra tetapi Djokcan untuk power plan (bisnis)," tambahnya.
Namun demikian, ia tak mendapatkan keterangan yang lebih jauh terkait maksud dari bisnis power plan yang direncanakan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Tidak, Karena dari pelapor sudah tidak menjelaskan dan tidak menerima uang. Terlebih terlapor hanya mengenal pada saat itu Djoko, bukan Djoko Tjandra
Terlapor sering mengatakan sering keluar negeri untuk berobat keluarga, dan kebetulan ada bisnis," tuturnya.
Lucia mengatakan jika Pinangki tak banyak berikan keterangan terkait bisnis power plan itu. Ia hanya menyebut bila dirinya dikenalkan oleh sosok Rahmat untuk mengajukan bisnis power plan ke Djoko Tjandra.
"Sampai dengan akhir pemeriksaan kami tidak diberikan bentuk power plan itu apa. Pada saat itu saya kami tanya itu, katanya semacam pembangkit listrik," jelasnya
Dakwaan
Diketahui perkara ini bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/gil)