Diperiksa penyidik, Bupati Rita malah puji rutan baru KPK
Setibanya di gedung KPK, politisi Golkar itu enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini. Sebatas senyum tipis sambil bergegas masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan suap. Pemeriksaan hari ini sekaligus pemeriksaan pertamanya sebagai penghuni rumah tahanan baru Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Setibanya di gedung KPK, politisi Golkar itu enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini. Sebatas senyum tipis sambil bergegas masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
"Penjaranya bagus. Enggak tau nih diperiksa sebagai apa," ujar singkat Rita, Selasa (10/10).
Seperti diketahui, ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Bupati Kutai Kartanegara RitaWidyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Basaria.
Kasus kedua, lanjut Basaria, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. "Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.
Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar.
KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain. "Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," imbuh Basaria.
Mobil-mobil yang disita di antaranya, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum.
Rita pun mengambil langkah hukum dengan menempuh jalur praperadilan.