Diprotes kubu Samad, Polri cek kembali kelengkapan surat panggilan
Kubu Abraham Samad tolak penuhi panggilan karena surat pemanggilan yang dinilai tak lengkap.
Polri akan memeriksa kembali surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Abraham Samad. Surat pemanggilan pemeriksaan tersebut dipersoalkan kuasa hukum Abraham Samad karena dinilai tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka.
"Penyidik nanti akan mengecek terpanggil tersangka AS," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Ronny mengatakan, setelah melakukan pengecekan tersebut baru pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait keberatan ketua lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menolak memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
"Harus mengomunikasikan dengan penyidik, nanti hasil konsultasi, konfirmasi dari penyidik kita sampaikan ke kawan-kawan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka.
Abraham sedianya diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.
"Surat panggilan itu tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).