Direktorat Gratifikasi KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep Terkait Kasus Jet Pribadi
Sebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani Direktorat PLPM KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang batal dimintai klarifikasinya perihal dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi mewah untuk bepergian ke USA dengan istrinya, Erina Gudono.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (pemanggilan Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi). Fokusnya tidak ke sana lagi," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di KPK, Rabu (4/9).
- Direktorat Gratifikasi KPK Telah Kirim Hasil Analisis Fasilitas Jet Kaesang Pangarep
- KPK Bakal Analisis Klarifikasi Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadinya Selama 30 Hari
- Kasus Kaesang soal Jet Pribadi Kini Ditangani PLPM, Ini Bedanya dengan Direktorat Gratifikasi
- KPK soal Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Bila Alat Bukti Lengkap, Ditindaklanjuti
Sebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi bakal berkoodinasi dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan sejumlah bukti fasilitas Kaesang yang diduga masuk grarifkasi.
"Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke temen-temen Direktorat PLPM. Ini adalah lintas Direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ucap Tessa.
Selanjutnya, untuk laporan dugaan gratifikasi tersebut yang telah masuk ke KPK, Direktorat PLPM akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangannya sekaligus guna melengkapi alat bukti yang ada.
Hanya saja Tessa mengaku belum mengetahui kapan panggilan terhadap pelapor itu akan dijadwalkan.
"Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk bergerak meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai bepergian menggunakan jet pribadi mewah.
Kaesang yang belakangan ini disorot usai bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono dengan menggunakan jet pribadi Gulfstream G650.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).
Menurut Alex klarifikasi terhadap Kaesang yang menyewa jet pribadi dengan harga yang cukup fantastis itu diperlukan. Sebab di satu sisi sebagai bahan penjelasan juga terhadap masyarakat.
Di satu sisi juga, untuk memperjelas apakah penyewaan jet pribadi tersebut ada kaitannya dengan dugaan pemberian fasilitas.
"Kita harus pro aktif klarifikasi, toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tegasnya.
Meskipun Kaesang bukan pihak penyelenggara negara, tapi KPK masih tetapi bisa menagih LHKPN Ketum PSI itu. Mengingat Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
"Secara umum bisa, ya kalau enggak bisa, ya kayak saya saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu. selesai sudah. Bukan saya yang melakukan itu anak saya," ucap Alex yang mencontohkan.
"Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? ataukah free? kan begitu. Kalau membayar sendiri kan selesai, nggak ada persoalan. saya bayar sendiri pak, ya sudah," sambungnya.