Kasus Kaesang soal Jet Pribadi Kini Ditangani PLPM, Ini Bedanya dengan Direktorat Gratifikasi
Penanganan klarifikasi fasilitas mewah jet pribadi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak berubah.
Penanganan klarifikasi fasilitas mewah jet pribadi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak berubah. Saat ini undangan klarifikasi tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang semula dari Direktorat Gratifikasi.
KPK beralasan Direktorat PLPM memiliki cakupan yang lebih luas dalam menangani laporan dugaan gratifikasi atas fasilitas mewa tersebut untuk bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke USA.
Adapun Kaesang dilaporkan dugaan gratifikasi itu oleh Masyarakat Koalisi Anti Korupsi (MAKI) dan seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Lantas apa perbedaan dari dua Direktorat tersebut.
Mengacu pada website resmi KPK, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berada di bawah naungan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipegang oleh Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring menaungi lima Direktorat, salah satunya adalah Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
"Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi," tulis dalam laman resmi KPK yang dikutip, Rabu (4/9).
Secara umum tugasnya adalah melakukan monitoring dan pencegahan dan pemeriksaan dalam harta kekayaan penyelenggara negara. Salah satu tugasnya juga disebutkan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
"Penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," tulis dalam laman KPK.
Tugas lainnya juga seperti monitorin pemberantasan korupsi, Antikorupsi badan usaha, hingga pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Sementara itu untuk Direktorat PLPM berada di naungan Deputi Bidang Informasi dan Data. Tugasnya yakni menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Fungsinya juga secara garis besarnya melayani laporan aduan masyarakat, manajemen informasi, hingga deteksi analisis antikorupsi. Jika dilihat, fungsi dari Deputi Informasi dan Data ini juga memiliki fungsi yang lebih banyak kebanding Deputi Pencegahan dan Monitoring.
Disebutkan juga fungsinya selaku pengumpul data dan informasi hingga analisis pencegah rasuah.
"Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi,termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi," jelas dalam laman resmi KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan Direktorat Gratifikasi bakal berkoodinasi dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan sejumlah bukti fasilitas Kaesang yang diduga masuk grarifkasi.
"Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke temen-temen Direktorat PLPM. Ini adalah lintas Direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ucap Tessa di Gedung KPK, Rabu (4/9).
Selanjutnya, untuk laporan dugaan gratifikasi tersebut yang telah masuk ke KPK, Direktorat PLPM akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangannya sekaligus guna melengkapi alat bukti yang ada.
Hanya saja Tessa mengaku belum mengetahui kapan panggilan terhadap pelapor itu akan dijadwalkan.
"Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama," pungkas dia.