Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB resmi terbentuk
Pelantikan Jaenal ini berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 22/Kep/M.KUKM/VII/2017, tentang Pengangkatan Direktur Pembiayaan Syariah pada LPDB-KUMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram resmi melantik Jaenal Aripin sebagai Direktur Pembiayaan Syariah pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Pelantikan Jaenal ini berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 22/Kep/M.KUKM/VII/2017, tentang Pengangkatan Direktur Pembiayaan Syariah pada LPDB-KUMKM.
Jaenal dilantik di kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Rabu (2/8/2017) sore, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial berserta jajarannya, Deputi bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo, serta Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Herdiyanto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
Agus dalam sambutannya berpesan supaya Jaenal harus melakukan berbagai langkah percepatan untuk menggerakkan organisasi yang baru terbentuk ini. Pertama, Jaenal diharapkan segera berkonsultasi dengan jajaran direksi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Jaenal diminta segera menyiapkan personel untuk mengisi jabatan struktural di bawahnya. Penunjukan personel tersebut sesuai dengan kompetensinya. Bilamana belum ada SDM yang memadai bisa dilakukan pelatihan dengan melibatkan lembaga terkait. Ketiga, pentingnya menjaga integritas di dalam menjalankan tugasnya.
"Hindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Pesan Pak Menteri jangan sampai terjadi masalah hukum," kata Agus.
Agus berpesan agar Jaenal memberikan teladan yang ditunjukkan dengan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Katanya, semua jabatan mempunyai tanggung jawab moral sesuai dengan tingkatan jabatannya.
"Tingkatkan kreativitas dan koordinasi saudara baik intern maupun ekstern sehingga program-program koperasi dan UKM berjalan dengan baik, tepat dan sesuai rencana," katanya.
Di tempat yang sama, Dirut LPDB-KUMKM Kemas Danial mengatakan setelah dilakukan pelantikan ini pihaknya segera membuat petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) dari Direktorat Pembiayaan Syariah yang baru terbentuk. Diharapkan dalam waktu 2-3 bulan ke depan, Direktorat ini sudah efektif berjalan.
"Karena sampai saat ini pembiayaan syariah dan konvensional masih digabung, nah ini kita pisahkan dulu. Setahun lalu kita sudah siapkan termasuk SDM, kantor dan lain sebagainya. Namun yang paling penting sistem ini harus ada," tukas Kemas.
Tahun ini, LPDB-KUMKM telah menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 600 miliar untuk dialokasikan ke pembiayaan syariah dari total Rp 1,5 triliun. Hingga awal Agustus 2017 ini, sudah terserap dari pembiayaan syariah sebesar Rp 250 miliar. Sisanya ditargetkan akan terealisasi hingga akhir tahun.
"Dengan adanya direktorat syariah ini akan lebih cepat lagi karena sudah berjalan sendiri, 2-3 bulan juknis ini kita harapkan sudah selesai agar kita menyerap anggaran sisa ini," ujar Kemas.
Sementara itu, Jaenal Aripin mengungkapkan dalam waktu dekat ia akan melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan juknis sebagaimana yang diinginkan Kemas. Sedangkan konsolidasi eksternal dengan mengajak kerja sama Lembaga Keuangan Syariah yang sudah ada, begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional.
"Kita juga akan sosialisasi ke dinas, koperasi di daerah agar kita bisa memacu kerja kita dan direktorat syariah ini bisa tersosialisasi secara luas," ungkap Zaenal.
LPDB-KUMKM akan menjadikan Lembaga Keuangan Syariah sebagai strategic partner di dalam menyalurkan dana bergulir terutama di daerah. Sehingga dengan demikian, Jaenal optimis sisa pinjaman syariah yang belum tersalurkan bisa terserap hingga akhir tahun ini.
"Kita akan speed up industri keuangan syariah di daerah supaya bisa memanfaatkan dana LPDB, sehingga penyerapan bisa optimal. Kita optimis," tutupnya.