Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Pimpin Satgas Penagih Aset BLBI, 5 Menteri Pengarah
Dari draf yang diterima, susunan Satgas tersebut diisi 5 menteri sebagai pengarah dan dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari draf yang diterima, susunan Satgas tersebut diisi 5 menteri sebagai pengarah dan dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
B. Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang akan menagih dan memburu aset karena hutang perdata BLBI.
"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya Keppres yg dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam akun twitternya yang dikutip merdeka.com, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri yang ditugaskan mengarahkan untuk melakukan penagihan dan proses semua jaminan. Hal tersebut kata dia agar semua bisa masuk dalam aset negara.
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," bebernya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud dalam akun twitternya.
Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus tersebut memancing perdebatan. Dia menjelaskan SP3 adalah konsekuensi dari vonis MA sehingga kasus tersebut bukanlah pidana.
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana," ungkapnya.
Baca juga:
Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Jokowi Terbitkan Keppres
Mahfud MD: Pemerintah Akan Tagih Utang Perdata Kasus BLBI
Dewas KPK: Kami Tidak Turut Memutuskan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Dewas KPK: Kami Tak Akan Anulir SP3 Sjamsul Nursalim
Soal SP3 BLBI, Mantan Pimpinan KPK Bilang Kerugian Negara Jelas Rp4,58 T