Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi
Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini.
"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extra ordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," katanya, Rabu (1/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelasnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani program ini terlebih dulu akan menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas.
"Jadi dengan melaksanakan asimilasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terangnya.
Saat SK diajukan, lanjut Junaedi, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online.
"Kewajiban Dirjen Pas akan mengatur 2/3 jatuh tanggal pelaksanaan integrasinya dikeluarkan surat keputusan yang surat keputusannya secara online dapat dicetak secara teknis yakni di lapas sesuai tempat warga binaan yang menjalankan asimilasi dan integrasi," tutupnya.
Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan.
Baca juga:
Menkum HAM Sebut Belum Ada Warga Lapas Terpapar Virus Corona
Cegah Corona di Lapas, Menkum HAM Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi
Kemenkum HAM Bebaskan 5.556 Napi Cegah Corona Akibat Lapas Over Kapasitas
Cegah Penyebaran Corona, Ratusan Narapidana di Bali Dibebaskan
Cegah Covid-19, 30.000 Lebih Narapidana dan Anak Diusulkan Bebas
Cegah Penyebaran Corona di Tahanan, Menkum HAM Bebaskan Sebagian Narapidana
Pemerintah Diminta Bantarkan Tahanan dan Beri Amnesti Napi Hukuman Ringan