Disamarkan bareng ayam, Cendrawasih gagal diselundupkan di Kualanamu
penyelundupan burung cendrawasih di kualanamu. Penyelundupan 2 pasang burung cendrawasih (Paradisaeidae) ke Medan digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumut. Empat ekor satwa dilindungi itu dikirimkan dari Surabaya dan disamarkan dengan pengiriman ayam.
Penyelundupan 2 pasang burung cendrawasih (Paradisaeidae) ke Medan digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumut. Empat ekor satwa dilindungi itu dikirimkan dari Surabaya dan disamarkan dengan pengiriman ayam.
Burung asli Papua itu kemudian dijemput pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. "Burung Cendrawasih ini diamankan petugas Balai Karantina Pertanian kemarin," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, Jumat (11/8).
Dia memaparkan, burung cendrawasih itu dikirim dari Surabaya. Untuk mengelabui petugas, satwa dilindungi itu dicampurkan dengan ayam yang dikirim.
Namun, modus yang digunakan pelaku tak mampu memperdaya petugas. Pengiriman burung cendrawasih itu digagalkan.
Cendrawasih merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, burung ini baru dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden.
Petugas dari BBKSDA Sumut masih menyelidiki pengirim dan penerima keempat ekor burung cendrawasih itu. Mereka juga berkoordinasi dengan BBKSDA di Jawa Timur san Papua. "Soalnya hanya tertera nama pengirim dan penerima. Pengirim berinisial A, penerimanya juga berinisial A," jelas Irzal.
Pengirim dan penerima satwa dilindungi itu bakal dikenakan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Barang siapa menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Irzal.