Disangka bunuh istri, AM terancam hukuman mati
Tersangka melakukannya secara sadar dan diduga terencana.
AM (45) terancam hukuman mati karena disangka membunuh Arini yang tak lain adalah istri keduanya. Tersangka melakukan perbuatan itu setelah dua kali berhubungan badan di kamar penginapan Pipit, Senin (28/3) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, dari hasil prarekonstruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melakukannya secara sadar dan diduga terencana. Hal ini dibuktikan dengan tali yang dibawa tersangka untuk menjerat korban.
"Kita duga tersangka sudah merencanakan pembunuhan, tapi masih kita dalami," ungkap Maruly, Rabu (30/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal terakhir dikenakan karena tersangka membawa kabur satu unit handphone milik korban.
"Ancamannya bisa seumur hidup sampai hukuman mati. Nanti tergantung pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, saat prarekonstruksi digelar, anak korban bernama Kemal (15) tersulut emosi melihat wajah tersangka. Secara tiba-tiba, siswa SMP itu menonjok wajah tersangka dengan keras sehingga membuat tersangka meringis kesakitan. Dengan cepat, petugas mengamankan tersangka.
Meski wajahnya kelihatan tidak sedih dan berduka, Kemal enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih mengobrol dengan rekan sekolahnya.
Baca juga:
Terdengar suara rintihan dari kamar tempat pembunuhan Arini
Motif AM bunuh Arini karena cemburu buta
Ibu dibunuh ayah, 2 anak Bripka Triono diasuh kerabat
Polisi sebut Triono pakai 3 bantal buat habisi nyawa sang istri
Karyawan swasta di Batam dibunuh OTK saat tidur di rumah
Pernah menikah 3 kali, Arini dagang aksesoris di pasar 16 Palembang
Pembunuh Arini diringkus, pelaku ternyata suami ketiga korban
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.