Disdik DKI janji hukum kepsek jika tutupi kasus pencabulan MA
Selain memanggil wakepsek yang diduga melakukan pencabulan, Disdik DKI juga akan memanggil kepala sekolah.
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta akan memanggil kepala SMA Negeri 22 terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan wakil kepala sekolah T (45), terhadap salah seorang siswi berinisial MA.
"Saya juga bilang kepala sekolah akan dipanggil tapi saya akan menyampaikan dulu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi, Minggu (3/2).
Dia berjanji akan menghukum kepala sekolah SMA Negeri 22 jika terbukti menutup-nutupi kasus itu.
"Jangan semuanya mengarah ke kepala sekolah. Saya bukan melindungi, kalau kepala sekolah salah, saya hukum. Tapi sekolah harus diberi kesempatan untuk mengedepankan langkah-langkah yang akan dilakukan, tidak ada kata-kata menyembunyikan tapi kan semua proses harus dijelaskan dengan tahapan yang jelas," lanjutnya.
Seperti diketahui, MA (17) mengalami pelecehan pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu. MA terpaksa melayani nafsu bejat sang guru karena diancam. "Dia mengancam tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," ungkap siswi kelas XII itu.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Kala itu MA diajak makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, T kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya. Peristiwa ini terus berulang.