Disebut Bu Pur terlibat Hambalang, Kapolri bisa dipanggil KPK
Jabatan Kapolri yang dipegang Sutarman nantinya tak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan kasus tersebut.
Nama Kapolri Jenderal Pol Sutarman disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi kasus Hambalang, Slyvia Sholehah alias Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar. Dalam BAP tersebut, nama istri Sutarman, Ely juga dicantumkan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, jika memang Sutarman terbukti terlibat dalam kasus Hambalang, hendaknya agar lekas diperiksa.
"Oh bisa dong, bisa dipidanakan. Kenapa tidak? Karena enggak ada halangan. Memang belum tentu dipidana, tapi jelas bisa dipanggil jadi saksi," kata Chudry di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Chudry mengatakan, jabatan Kapolri yang dipegang Sutarman nantinya tak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, semua orang dan jabatan sama di mata hukum. Bahkan, Sutarman bisa saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya.
"Kalau dia memang terbukti menerima aliran dananya, misalnya. Ya jadi berita itu. Yang jelas enggak ada halangan itu (jabatan Kapolri). Malah bisa aja nanti dipanggil sama KPK," ujarnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang diyakini sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi kasus Hambalang Sylvia Sholehah (Bu Pur) atas tersangka Deddy Kusdinar. Dalam BAP itu, disebut juga nama istri Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Ely.
Masih dalam BAP, Sutarman diminta bantuannya untuk mengamankan proyek Hambalang dari ancaman beberapa LSM dan pendemo. Bantuan kepada Sutarman dilakukan Bu Pur melalui istrinya Ely. Saat itu, Sutarman masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Namun, Sutarman membantah ada hubungannya dengan kasus Hambalang. "Wah, kalau urusan Hambalang enggak ada kaitannya mas. Orang-orang itu saya enggak kenal," kata Sutarman saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).