Disebut di sidang kasus suap, Nusron Wahid tak mau ambil pusing
Nusron juga mengklaim tak mengenal saksi dalam persidangan tersebut.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid tak mau ambil pusing terkait namanya disebut dalam sidang kasus suap pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Ariyanto Supeno kepada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Nusron mengklaim tak kenal terdakwa sehingga tak khawatir meski namanya diseret dalam kasus tersebut.
"Soal nama saya disebut dalam sidang kasus korupsi, ya enggak apa-apa. Wong disebut saja, kok pusing amat," kata Nusron, Rabu (7/9).
Nusron juga mengklaim tak mengenal saksi dalam persidangan tersebut. "Saya enggak ngerti," ujarnya.
Seperti diketahui, Nama Kepala BNP2TKI Nusron Wahid disebut dalam persidangan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, kemarin. Dalam kesaksian Darmadji, sopir dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno, yang dibacakan jaksa, disebut Darmadji pernah beberapa kali mengantarkan Doddy menemui sejumlah pejabat penting dan mengirimkan uang, salah satunya adalah Nusron Wahid di kantor pemuda Ansor.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca juga:
Nusron Wahid: Emang wajahku pantes nerima duit apa?
Nama Yuddy Chrisnandi-Nusron Wahid disebut di sidang suap PN Jakpus
Nama Yuddy Chrisnandi muncul di sidang Edy Nasution, ini kata KPK
Terdakwa Doddy dicecar hakim soal pertemuan di basement Hotel Acacia
Dituntut 5 tahun bui, Supeno tetap bungkam soal keterlibatan Nurhadi
Penuntut umum KPK tak gubris pencabutan BAP Edy Nasution