Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah
Kesaksian Kamaludin hari ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya.
Terdakwa penerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, Kamaludin, membantah memiliki utang terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal tersebut ditegaskan Kamal saat menjadi saksi dalam persidangan Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.
"Apa Anda mempunyai utang kepada terdakwa Patrialis?" tanya jaksa kepada Kamaludin, Senin (31/7).
"Seingat saya tidak ada," jawab Kamaludin.
Kesaksian Kamaludin hari ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya. Patrialis mengaku sempat menerima uang sebesar USD 10.000 dari rekannya itu. Namun dia menyebut penerimaan uang tersebut sebatas urusan utang piutang.
Lebih lanjut, diterimanya uang USD 10.000 digunakan Patrialis untuk ibadah umroh. "Sekitar pertengahan Desember kita cerita-cerita. Dia bilang mau jalan-jalan ke luar negeri kalau saya mau umroh, saya sama pak Kamal kalau masalah uang sering lah saling bantu," jelasnya.
"Waktu Pak Kamal serahin uang ke saya, ini bayar utang kan? Dia (Kamaludin bilang) iya betul," tanya jaksa.
"Pada tanggal 23 Desember berapa yang diserahin Kamal?" Tanya jaksa lagi.
"10.000," ucapnya.
"Dolar Amerika?" tanya jaksa lagi meminta penegasan.
"Iya betul," tukasnya.
Berdasarkan surat dakwaan milik Basuki dan NG Fenny, Kamaludin menerima USD 20.000. Uang tersebut dibagi dua antara Kamaludin dengan Patrialis Akbar, masing masing sebesar USD 10.000.
Uang itu diberikan Basuki melalui pegawainya untuk diteruskan ke Kamaludin di Buaran Plaza, Jakarta Timur.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu didakwa telah menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi, beberapa tahap. Total uang yang diterima Patrialis mencapai USD 70.000.
Jaksa penuntut umum KPK pun menerapkan dakwaan alternatif terhadap Patrialis.
Pada dakwaan alternatif pertama, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim seperti Patrialis Akbar.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua, jaksa mendakwanya dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.