Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie klaim tak kenal tersangka e-KTP
Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie klaim tak kenal tersangka e-KTP. Marzuki mengklaim tidak kenal dengan Andi Narogong. Ia juga mengklaim tidak kenal dengan terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Marzuki dimintai keterangan terkait aliran dana kasus Proyek e-KTP atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong.
Usai menjalani pemeriksaan, Marzuki mengklaim tidak kenal dengan Andi Narogong. Ia juga mengklaim tidak kenal dengan terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.
"Hari ini diperiksa atas kasus Proyek e-KTP, saya sudah jelaskan semuanya ke penyidik, saya tegaskan semuanya bahwa sama sekali tidak kenal dengan ketiganya (Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto)," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik, Marzuki mengklaim selama menjabat Ketua DPR sama sekali tidak pernah menerima sesuatu termasuk proyek e-KTP tersebut. "Selama saya menjabat ketua DPR saya tidak pernah terkait dengan proses e-KTP ini, apalagi sampai disebut menerima sesuatu, baik barang maupun uang saya tidak menerima," klaim Marzuki.
"Saya punya komitmen kalau saya tahu semua masalah ini (proyek e-KTP) akan saya sampaikan semuanya ke KPK untuk lebih jelasnya," lanjut dia.
Ia juga mengatakan bahwa penyebutan namanya oleh Andi Narogong dan terdakwa lainnya dalam kasus proyek e-KTP ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, hal tersebut dapat menjatuhkan karakternya.
"Saya sudah lapor Bareskrim, waktu AA belum jadi tersangka, saya tidak main-main, betul-betul tidak tahu dan menerima aliran dana dari siapa pun selama menjabat ketua DPR waktu itu. Hal ini kan bisa menjatuhkan karakter saya, makanya langsung saya laporkan karena proyek e-KTP itu kan menyangkut hajat hidup banyak orang. Tolong jangan dicari-cari kesalahan dalam kasus ini, saya bukan pencuri, tolong hargai saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong, uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak Senin lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran. Pemanggilan saksi dari DPR akan berlanjut sampai Jumat 7 Juli mendatang.
"Ada sejumlah anggota DPR yang masih kita agendakan diperiksa penyidik di minggu ini," ucap Febri.