Dishub Kawal Mobil Mewah di Puncak Ditilang, Ini Aturan Lengkap Pengawalan di Jalan
Penilangan dilakukan polisi setelah pengawalan dilakukan petugas Dishub Kota Bekasi itu tak mengantongi izin dan melanggar Undang-undang berlalu lintas.
Seorang petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat mengawal mobil mewah dan melawan arus saat ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12). Penilangan dilakukan polisi setelah pengawalan dilakukan petugas Dishub Kota Bekasi itu tak mengantongi izin dan melanggar Undang-undang berlalu lintas.
Petugas Dishub Bekasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 135 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh anggota Polri. Tugas dan fungsi Dishub secara garis besar tidak ada poin yang mengatur melakukan pengawalan seperti dilakukan petugas Dishub Bekasi tersebut.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Siapa kekasih Rara LIDA? Rara yang berwajah imut menceritakan bagaimana ia bertemu dengan sang kekasih. Ternyata, pertemuan mereka terjadi di Indosiar. "Kenal di Indosiar. Terus ya udah karena nyambung ngobrolnya, terus nyaman terus saling menerima apa adanya, ya udah lanjut aja," kata Rara saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
"Dishub itu tidak boleh mengawal. Begitu juga rotator warna biru itu hanya digunakan oleh kepolisian, Dishub adalah pengawasan jalan warna kuning," kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, Sabtu (1/1).
Baca juga:
Cegah Kerumunan, Jalan di Lima Titik Kawasan Masjid Akbar Kemayoran Ditutup
Raperda ERP Dibahas dalam Prolegda di Triwulan II Tahun 2022
Tiadakan Posko Check Point, Ini Strategi Polri dalam Pengamanan saat Nataru
Akibat perbuatannya, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang mengawal mobil mewah ke puncak Bogor dimutasi. Kasus ini masih diselidiki pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Lantas bagaimana aturan pengawalan di Jalan?
Dikutip dari www.polri.co.id pada dasarnya penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Adapun dalam aturan tertuang pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(mdk/gil)