Disiksa ayah, putri usia 8 tahun tewas dalam dekapan usai minta maaf
Pelaku lupa berapa kali memukul korban, tapi lebih dari 20 kali.
Tangis kesakitan Kasih Ramadani (8) sama sekali tidak menyentuh hati ayahnya, Deni saat melakukan penyiksaan terhadap putri keduanya itu. Pria kelahiran 8 Juli 1983 itu terus menghajar korban hingga merenggang nyawa.
Pria yang sehari-hari sebagai pekerja swasta itu melakukan penganiayaan secara keji pada Kasih Ramadani (8) hingga tewas hanya karena putri keduanya itu rewel berebut pakaian dengan kakak kandungnya.
Kepada penyidik Polres Malang, Deni mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya tersebut. Pelaku lupa berapa kali memukul korban, tapi lebih dari 20 kali.
"Jadi pelaku mengaku menggunakan bambu yang biasa digunakan untuk mengangkut kayu atau pikulan. Saat itu korban rewel karena berebut baju dengan kakak kandungnya," kata AKP Ibnu Sutiyo, Kanit PPA Polres Malang, Minggu (22/2).
Tindak kekerasan itu dilakukan di sawah sekitar 200 meter dari rumah adiknya, Nuraini di Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sehari-hari Kasih tinggal bersama ayah dan kakek neneknya di Jalan Lowokdoro, Gang 3, RT 6 RW 4 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku saat itu minta korban membersihkan diri bermaksud membawa ke rumah nenek dan kakek Kasih. Karena selama ini mereka tinggal bersama mereka, dan hanya bermain ke rumah bibinya.
Usai cuci muka dan minum, korban mendatangi pelaku dan meminta maaf sebelum kemudian pingsan. Korban meninggal di pelukan ayahnya sendiri.
"Korban cuci muka dan minum, lalu korban sempat minta maaf sebelum kemudian pingsan dan meninggal dunia di dekapan ayahnya. Saya saja yang mendengar ceritanya ikut menangis," kata Sutiyo.
Polisi sendiri hingga kini masih terus melakukan penyidikan. Akibat tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dianggap melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan 3.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Munali ayah dari Deni mengungkapkan kalau anaknya memang temperamen. Saat masih bujang anaknya itu pernah menganiaya ibunya, sampai kepalanya berdarah.
"Anaknya pendiam, tapi ibunya pernah dipukul kepalanya sampai dijahit," katanya.
Baca juga:
Kronologi anak disiksa ayah, minta maaf dan tewas saat dipeluk
Di sawah, bocah 8 tahun dianiaya ayah pakai bambu hingga tewas
Gara-gara baju, bocah umur 8 tahun tewas dihajar ayah pakai bambu
Dua pengeroyok wartawan Bekasi ditangkap, satu masih buron
Praperadilan korban dikabulkan, kasus Bupati Taput dilanjutkan
2 ABG adu jotos sampai bonyok di Bali, turis bule asyik menonton
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Bagaimana cara Festival Anak Yatim di Banyuwangi merangsang bakat anak? "Tidak sekadar main-main, tapi kita rangsang pula bakat dan minat anak-anak ini. Supaya mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk menentukan cita-cita mereka kelak," imbuh Ipuk.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.