Disinggung kelanjutan kasus Century, pimpinan KPK minta 1.000 penyidik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Bank Century tetap berlanjut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Bank Century tetap berlanjut. Penegasan ini sekaligus merespon pernyataan salah satu inisiator Pansus Century DPR Mukhammad Misbakhun yang beum lama ini mendesak KPK segera menyelesaikan kasus bailout Bank Century.
"Century itu hanya masalah waktu saya pikir ya, makanya sabar saja," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Itu kan sudah jelas ya, putusan Budi Mulya kan sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja," kata Saut.
Saut sempat menyinggung bahwa lembaga antirasuah masih kekurang sumber daya manusia untuk menyelesaikan banyak kasus korupsi di negeri ini. Sehingga banyak kasus lama yang belum terselesaikan.
"Makanya kasih gue penyidik 1.000 orang biar cepat," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasihan pada SBY, DPR desak KPK tuntaskan kasus Bank Century
Hasil investigasi Sekjen Demokrat di Hong Kong: Asia Sentinel abal-abal
Mengungkap fakta tentang Asia Sentinel, media yang bikin geram SBY
Asia Sentinel minta maaf, Demokrat tetap usut dugaan fitnah ke SBY
Asia Sentinel minta maaf kepada SBY soal artikel kasus Century
Anak terpidana minta KPK usut semua yang terlibat skandal Bank Century