Distributor ditangkap, 55 ton pupuk palsu disita
Pengedar pupuk palsu yang diamankan yaitu LT alias A.
Polisi menangkap seorang distributor pupuk palsu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, disita 55 ton pupuk ilegal. Pengedar pupuk palsu yang diamankan yaitu LT alias A.
"Dia ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kota Tebing Tinggi, Senin (17/3)," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Pengolahan Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut, Selasa (18/3).
MP Nainggolan menjelaskan, pupuk dengan merek palsu yang diamankan terdiri dari 734 sak pupuk dengan label NPK Phoska dan 497 sak pupuk dengan label Super Pospat Alam SP-3.6. Pupuk palsu ini dikirim dari Surabaya untuk diedarkan di Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp 120.000 per sak.
Selain menggunakan label merek palsu, komposisi pupuk itu juga diduga tidak sesuai standar yang disyaratkan. "Berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, tidak ada unsur yang seharusnya ada di dalam pupuk. Selain itu, pupuk ini juga tidak terdaftar di Dinas Pertanian," kata MP Nainggolan.
Berdasarkan pemeriksaan, LT telah mengedarkan pupuk palsu sejak enam bulan lalu. Dia diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 60 ayat (1) huruf 6 UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih mengembangkan tangkapan ini. "Saksi-saksi masih kita periksa," pungkas MP Nainggolan.