Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Dua tersangka kasus judi online melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM, digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dari terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Malaysia pada Sabtu (9/11) kemarin. Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perjudian.
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Anggota DPR: Masyarakat Bisa Semakin Rusak Karena Judi Online
"Bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (10/11).
Peran Dua Tersangka
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus perjudian online di tanah air. Polisi menyebut tersangka MN bertindak selaku orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi pegawai Komdigi agar tidak terblokir.
“Sementara tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut. Jadi saya ulangi lagi peran daripada sodara DM, itu membantu sodara MN, menampung uang hasil kejahatannya," kata Wira.
Dari pengembangan terhadap kedua tersangka itu, polisi menghimpun uang tunai senilai Rp300 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp2,8 miliar
"Setelah ini para tersangka dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini. Terhadap kasus judi online ininkami sangkakan dengan pasal pencucian uang," tandasnya.