Ditangkap, Pembunuh Sopir Taksi Online di Pulogadung Berdalih Butuh Uang Bayar Utang
Polisi menangkap Irham (23), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Jalan Gurame, RT 003, RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi menangkap Irham (23), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Jalan Gurame, RT 003, RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dulu memesan taksi online dengan menggunakan akun palsu miliknya yang bernama Bambang pada pukul 16.00 WIB.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Awalnya pelaku berinisial I ini sudah merencanakan aksinya, dengan membuat akun palsu di aplikasi transportasi online, beberapa hari sebelumnya, semua data disamarkan," kata Kombes Yusti saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Kombes Yusri melanjutkan, niatan pelaku awalnya ingin melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Kendati pelaku menemukan obeng di kursi supir depan di belakang jok.
"Setelah itu selang waktu sekira 2-3 menitan gocar (korban) sampai di tempat penjemputan tersangka. Setelah itu tersangka langsung masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban (sopir gocar) 'sesuai aplikasi ya bang' yang bertujuan ke alamat Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/5).
Setelah itu, korban pun melajukan mobilnya sesuai dengan tujuan pemesanan. Namun setibanya di lokasi, tersangka lebih dulu berpura-pura menanyakan tarifnya dan langsung dijawab korban.
"Setelah korban menjawab, tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri, tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri," jelasnya.
Saat itu, korban sempat melawan tersangka dengan cara memukul sebanyak satu kali. Lalu, korban pun memberhentikan kendaraannya dan keluar dari mobil untuk meminta tolong kepada orang lain.
"Selanjutnya tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP," ucapnya.
Ditangkap Saat Jual Velg Mobil
Setelah berhasil membawa kabur mobil milik korban, mobil tersebut tak diparkirkan di rumah milik pelaku. "Tersangka ini sempat pulang ke rumah dan tidur. Tapi mobilnya itu tidak diparkir di rumahnya," ujarnya.
"Pelaku kabur dan memakirkan mobilnya di bawah Flyover Kalimalang dan kembali keesokan paginya untuk mencoba menjual mobil tersebut, namun karena bingung pelaku coba menjual dari pelek dan bannya,"
Keesokan harinya pada Jumat (1/5), tersangka pun menjual barang hasil curiannya itu. Tersangka lebih dulu menjual empat velg serta ban.
"Karena takut menjual langsung, tersangka lebih dulu menjual empat velg mobil yang abis itu diganjal (mobil). Untuk jual velgnya itu dia minta tolong iparnya, pagi-pagi dia datang ke iparnya sambil bawa velgnya itu buat dijual," ungkapnya.
Kemudian, tersangka pun langsung menuju ke lokasi penjualan velg yang berada di Jalan Taman Mini I, Nomor 1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Saat itu, ia ditemani dengan iparnya tersebut atas nama inisial D.
"Saat ingin menjual, polisi yakni Subdit 3 Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Bayar Utang Biaya Istri Melahirkan Rp11 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan velg beserta ban tersebut nantinya digunakan untuk membayar utang untuk biaya melahirkan istrinya pada Rabu (29/4).
"Motifnya karena utang, pelaku punya utang Rp11 juta untuk membiayai istrinya habis melahirkan," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Yusri mengatakan, pelaku bingung dengan apa harus melunasi utang tersebut. Keadaan ekonomi yang tidak mendukung, menyebabkannya gelap mata. "Dia akhirnya nekat membunuh dan hendak menjual hasil mobil curian sopir taksi online tersebut," ujarnya.
"Kamu sudah maping dan petakan, lalu Tim Resmob kami mengamankan di daerah Taman Mini, dia ingin jual itu ban dan peleknya," pungkasnya.
"Tapi pengakuannya itu kita masih terus kita dalami lagi nanti. Sekaligus mendalami keterangan iparnya itu apakah terlibat atau tidak. Untuk pengakuan iparnya itu, dia hanya diminta tolong tersangka untuk bantu menjual velg dan kegiatan tersangka sebelumnya dia (ipar) tidak tahu," jelasnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah obeng plus (+) bergagang merah, 1 unit mobil Brio warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna ungu, 1 picis kaos warna putih, 1 picis celana jeans warna biru dan 1 tas selempang warna cokelat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP, ancamannya adalah seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)