Ditangkap polisi, begal di Sukabumi berstatus guru honorer
Dalam penangkapan ini, polisi juga menembak salah satu pelaku, yakni Ojen. Ini dilakukan lantaran pelaku melawan.
Begal di wilayah Sukabumi belakangan tengah marak. Kepolisian baru-baru ini menciduk beberapa tersangka tindak pencurian dengan kekerasan ini. Bahkan salah satu pelaku ternyata seorang guru honorer.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menuturkan, para pelaku yakni, RD alias Ojen (36), AE (34), RM alias Ucluk (20), SH (30) dan DA alias Kemot (26).
"Bahkan seorang tersangka lainnya yakni JR (28) berstatus sebagai guru honorer salah satu sekolah," kata Rustam di Sukabumi, Jumat (10/6).
Dalam penangkapan ini, polisi juga menembak salah satu pelaku, yakni Ojen. Ini dilakukan lantaran pelaku melawan ketika ditangkap.
"Pelaku perampokan yang kami tembak adalah RD alias Ojen (36)," ungkapnya.
Seperti diberitakan Antara. Rustam menuturkan, penangkapan tersangka perampokan spesialis roda dua ini berawal dari informasi masyarakat sekaligus korban begal. raya. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Polisi awalnya berhasil menangkap tiga tersangka. Kemudian dikembangkan lagi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya, namun salah seorang dari tersangka yakni Ojen melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Dalam melakukan aksinya komplotan begal ini berboncengan berkeliling wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk mencari calon korbannya. Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan sigap mengacungkan senjata tajam kepada korbannya.
Selain itu, komplotan ini juga mengincar kendaraan roda dua yang terpakir di pinggir jalan yang minim perhatian dari si pemiliknya.
Bahkan untuk mencuri unit sepeda motor, pelaku yang menjadi 'eksekutor' yakni Ojen hanya membutuhkan beberapa detik saja.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena masih ada beberapa DPO yang kami buru," tambahnya.
Rustam mengatakan para pelaku yang kebanyakan merupakan residivis pada kasus yang sama ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun.