Ditangkap terkait makar, sekjen FUI dan 4 orang jadi tersangka
Ditangkap terkait makar, sekjen FUI dan 4 orang jadi tersangka. Mereka ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath (MAK) beserta empat orang di sejumlah tempat berbeda di Jakarta. Penangkapan mereka menjelang aksi 313.
Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, mereka diamankan lantaran diduga hendak melakukan aksi makar. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Menurut Argo, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka makar lantaran dari beberapa penyelidikan dalam setiap pertemuan ada yang membahas mengenai rencana melanggar konstitusional. Salah satunya merencanakan untuk menduduki gedung DPR dan MPR
"Itu sudah dipunya penyidik ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR dan MPR, lalu mengganti Undang-undang kembali ke Undang-undang asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai Undang-undang. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian daerah Polda Metro Jaya menangkap lima orang jelang aksi 313. Satu dari lima yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath.
Mereka ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.