Duduk Perkara Dua Orang Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan Salem di Penjaringan
Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.
Polisi masih mendalami dugaan perampasan truk bermuatan 5 ton ikan salem di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Hasil pemeriksaan, motif perampokan ditenggarai akibat permasalahan hutang-piutang antara pelaku dengan bos ikan tersebut.
Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Rionardo usai memeriksa pelaku. Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.
"C sama korban dulunya pernah berhubungan bisnis," kata Rionardo dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Rionardo menambahkan, hutang korban berjumlah Rp70 juta. Oleh terduga pelaku, mobil truk dijaminkan sepihak.
"Mobil dijaminkan atas kemauan si pelaku saja," ucap dia.
Mobil bermuatan boks bermuatan ikan salem raib dirampok. Kejadian ini terjadi Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, Penjaringan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Korban AS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, salah satu terduga pelaku teridentifikasi seorang perempuan berinisial C. Hal itu diketahui setelah korban memberikan keterangan kepada polisi.
"Saya membenarkan telah terjadi dugaan perampasan yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Korban dan Karyawannya Dimintai Keterangan
Terkait kejadian ini, Ade Ary mengatakan, korban AS beserta karyawannya BS telah dimintai keterangan. Adapun, kejadian berawal saat korban menyuruh karyawannya untuk memuat ikan salem di PT. Gabungan Samudera Internasional Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. Di saat itu, sebuah mobil Toyota Yaris mencegat kendaraan yang dikemudikan BS.
"Tiba-tiba datang dari arah belakang 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna silver memepet mobil yang di kendarai oleh BS, dan menyuruh BS berhenti," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, empat orang yang berada di dalam mobil Toyota Yaris keluar. Menurut kesaksian BS, 3 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang diduga bernama C.
"Selanjutnya C langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai oleh BS sambil berkata kepada BS 'telepon bos mu kalau 2 hari gak bayar mobil dan muatan jadi milik terlapor (C)'," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, terduga pelaku bersama kawanan membawa mobil berikut muatan ikan sebanyak 5000 KG. Kejadian itu, dilaporkan BS kepada atasannya via WhatsApp. Atas kejadian itu, korban akhirnya membuat laporan polisi.
"Kerugian materil kurang lebih Rp. 573 juta. Kasus sedang diselidiki Sektro Kawasan Muara Baru," tandas dia.