Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan
"Upaya hukum ini juga sejalan dengan keinginan Jaksa Agung," kata Primaditya.
PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) merasa tertantang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi cessie BPPN tahun 2003 lalu. Kejaksaan Agung dinilai menyalahi aturan dalam melakukan penggeledahan di kantro PT VSI beberapa waktu lalu.
Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi menyatakan, praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya. Menurut dia, ada kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan.
"Adapun mengenai materi, bukti-bukti dan saksi-saksi semuanya akan kami sampaikan dalam persidangan praperadilan ini," kata Primaditya, Sabtu (12/9).
Di sisi lain, pihaknya juga merasa tertantang dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta agar PT VSI ajukan praperadilan jika tak terima dengan penggeledahan.
"Upaya hukum ini juga sejalan dengan keinginan Jaksa Agung sebagaimana yang selama ini disampaikan melalui media massa," imbuhnya.
Namun sayang dalam sidang praperadilan pertama, pihak Kejaksaan Agung tak hadir. Sehingga hakim praperadilan terpaksa menunda sidang.
Kasus ini bermula saat Kejagung melakukan penggeledah di kantor PT VSI beberapa waktu lalu dalam dugaan kasus korupsi BPPN tahun 2003. Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015.
Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.