PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Boleh Putus Asa Untuk Memperjuangkan Kebenaran
PK terpidana kasus Vina di Cirebon ditolak MA, tim kuasa hukum tetap berjuang.
Peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dikatakan jika adanya bukti baru dan kekhilafan hakim ternyata tidak terbukti di persidangan.
Pihak kuasa hukum dari 7 terpidana kasus Vina mengatakan jika ia akan terus berusaha dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi juga angkat bicara dan mengimbau agar terus berusaha dan tidak boleh berputus asa. Simak ulasannya sebagai berikut.
PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA
PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh MA. Meski begitu, tim kuasa hukum 7 terpidana tersebut akan terus menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum," kata Jutek Bongso perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina.
Selain itu, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina juga mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini meski harus menghadap ke DPR, Menkopolkam, Kapolri, bahkan sampai ke presiden.
“Kita akan lihat apa yang bisa kita kawal dari sisi pemerintahan. Kita akan minta penjelasan, apakah kita nanti dalam waktu dekat apapun langkahnya,” jelasnya.
Dedi Mulyadi Tetap Berjuang
Dedi Mulyadi yang telah lama ikut berjuang dalam mengawal kasus tersebut merasa sedih dengan putusan penolakan PK oleh Mahkamah Agung. Meski begitu, ia akan terus berjuang demi kebenaran.
Menurut Dedi, tim kuasa hukum akan terus mempelajari dasar dari penolakan PK oleh MA. Setelah semua dipelajari, tim akan berdiskusi untuk merencanakan langkah-langkah hukum lanjutan.
“Tim kuasa hukum akan melihat apa isi atau dasar dari penolakan PK tersebut. Dari dasar penolakan PK tersebut, nanti diharapkan dipelajari oleh pengacara untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Dedi.
“Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangan kebenaran,” dia menambahkan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016 dan melibatkan sembilan terpidana yang kini mengajukan PK. Kejahatan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pembunuhan berencana yang mencengangkan publik.
Para terpidana sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun kemudian mengajukan PK dengan harapan memperoleh keringanan atau peninjauan ulang atas vonis yang telah dijatuhkan.
Kasus ini kembali viral dan ramai diperbincangkan setelah munculnya film yang mengangkat kisa mereka berjudul, "Vina Sebelum 7 Hari". Setelahnya, banyak warganet yang menduga-duga sosok pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan serupa dengan di film.