Ditanya penyidik KPK, Jero ngaku tak tahu soal suap ke DPR
Jero hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, menjalani pemeriksaan secara singkat sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013 disangkakan kepada mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Dia mengaku membeberkan soal adanya aliran dana kepada Komisi VII DPR 2009-2014 buat memuluskan pembahasan anggaran itu.
Namun, Jero mengatakan dia sama sekali tidak tahu soal itu. Menurut dia, sisa pertanyaannya pun masih sama dengan pemeriksaan yang lalu.
"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada pak Sekjen. Ya saya enggak tahu," kata Jero kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2).
Jero mengaku pertanyaan diajukan penyidik Komisi tidak banyak. Dia hanya memaparkan proses penyusunan dan penentuan APBN-P.
Namun, ada yang berbeda dari Jero saat dia pulang. Saat tiba dia menumpang mobil pribadinya, Nissan X-Trail hitam bernomor polisi B-104-TJW. Sedangkan saat meninggalkan KPK, dia hanya menumpang sebuah taksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas perkara Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM. Dalam persidangan, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyatakan menerima perintah dari Waryono menyediakan uang buat setoran kepada DPR dalam pembahasan APBN-Perubahan.
Tak sampai di situ, KPK kembali menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam itu dalam kasus korupsi baru. Meski begitu, perkara rasuah yang melibatkannya tidak jauh-jauh, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.