Ditanya soal uang suap, Saipul Jamil jawab 'Wassalamualaikum'
Saipul Jamil untuk ketiga kalinya diperiksa oleh penyidik KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa terpidana kasus asusila Saipul Jamil alias Ipul. Pemeriksaan Saipul hari ini merupakan pemeriksaan ketiga.
Usai menjalani pemeriksaan, Ipul yang mengenakan kemeja putih itu keluar dari gedung KPK dengan mengumbar senyum sambil membawa dua bungkus nasi kotak. Namun Ipul menolak berkomentar saat disinggung perihal uang suap yang diduga berasal dari dia.
"(Soal uang suap?) Ya wassalamualaikum," ujar singkat Ipul saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).
Terpidana tiga tahun penjara itu tetap bungkam saat disinggung kemungkinan dirinya berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sambil terus mengumbar senyum dia bergegas memasuki mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (15/6). OTT ini diduga terkait suap untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul. Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Selain Rohadi, KPK juga mengamankan Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang Rp 250 juta yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang tersebut disita dari tangan Rohadi.
Akibat perbuatannya, Rohadi kini diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.