Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo cabut surat edaran soal Natal
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo cabut surat edaran soal Natal. Menurutnya, surat imbauan dalam bentuk hard copy belum diedarkan ke pengusaha-pengusaha setempat. "Kami mengikuti dan patuh pada instruksi dari pimpinan Polri. Surat imbauan sudah kami cabut," jelas AKBP Nanang Djunaedi.
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menegur Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi. Teguran itu dilayangkan karena Nanang mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha di daerahnya agar tidak memaksakan pegawai muslim untuk menggunakan atribut Santa Claus untuk menyambut momen Hari Raya Natal.
Menanggapi teguran dari Kapolri, Nanang siap mencabut surat himbauan tersebut. "Kami mengikuti dan patuh pada instruksi dari pimpinan Polri. Surat imbauan sudah kami cabut," jelas Nanang ketika dihubungi oleh Merdeka.com, Senin (19/12).
Nanang menambahkan, sebenarnya surat imbauan dalam bentuk hard copy belum diedarkan ke pengusaha-pengusaha setempat. Surat imbauan yang beredar masih sekadar dalam bentuk lisan maupun edaran di grup aplikasi whatsapp internal Polres Kulon Progo.
"Kami baru koordinasi lisan. Surat imbauan dalam bentuk hard copy atau cetak belum beredar ke pengusaha. Kemarin baru beredar di grup whatsapp yang digunakan untuk koordinasi saya dengan para Kapolsek," jelas Nanang.
Polres Kulon Progo DIY mendapatkan teguran dari Kapolri karena mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).
Surat edaran yang dibuat oleh Polres Kulon Progo itu mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI tersebut berisikan tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim.
Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim bukan menjadi acuan kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan. Sebab fatwa tersebut harus menjadi rujukan untuk dikoordinasikan dari tingkat pusat hingga ke daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mantan Kepala BNPT itu mengatakan seharusnya aparat kepolisian setempat terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan surat edaran itu.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," tegas Tito.
Baca juga:
Ini alasan Jenderal Tito minta penggeledahan harus izin Kapolri
Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito
Kapolri minta ormas yang anarkis lakukan sweeping ditindak tegas
Jenderal Tito: Jika ada sweeping anarkis terkait fatwa MUI, tangkap!
Kapolri tegur keras 2 Kapolres soal edaran Kamtibmas rujuk fatwa MUI
Kapolri: Jawa paling rawan gangguan teror saat Natal & Tahun Baru
Kompolnas khawatir surat edaran Polri justru picu sweeping Ormas
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Doa Kafaratul Majelis dibaca? Rasulullah SAW mengajarkan para sahabatnya untuk membaca doa kafaratul majelis ketika hendak meninggalkan sebuah majelis.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.