Ditegur Mendagri, Sekda Bali Klaim Pemprov Sudah Cairkan Insentif Nakes hingga Juni
Indra juga menekankan, bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan teguran tertulis untuk 19 provinsi. Semua ditegur karena realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes) masih rendah. Padahal, dananya ada. Salah satu yang ditegur adalah Bali.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengklaim Pemprov sudah melakukan pencairan untuk tenaga kesehatan itu.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Bagaimana cara meningkatkan jumlah tenaga medis di Indonesia? Meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat juga perlu didukung dengan berbagai hal penunjang, termasuk salah satunya jumlah tenaga medis.
-
Kenapa kesehatan lidah penting? Seiring dengan fungsinya yang kompleks, kesehatan lidah dapat mencerminkan kondisi keseluruhan dari kesehatan seseorang. Perubahan warna, tekstur, atau adanya gejala seperti luka, bintik, atau pembengkakan pada lidah bisa menjadi tanda awal masalah kesehatan yang lebih serius.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19. Namun, saya tegaskan bahwa Pemerintah provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021," kata Indra, Senin (19/7) di Denpasar, Bali.
Indra juga menekankan, bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen.
"Sehingga, seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut Provinsi Bali tidak seharusnya masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut. Dan (realisasi) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021," katanya.
Ia juga secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain. Ia mengatakan, pada Minggu (18/7) malam, dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut.
"Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021 padahal hingga Bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk bulan Juli tentunya masih berjalan," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 Miliar.
Ditegur Mendagri, Sekda Bali Klaim Pemprov Sudah Cairkan Insentif Nakes hingga Juni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan teguran tertulis untuk 19 provinsi. Semua ditegur karena realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes) masih rendah. Padahal, dananya ada. Salah satu yang ditegur adalah Bali.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengklaim Pemprov sudah melakukan pencairan untuk tenaga kesehatan itu.
"Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19. Namun, saya tegaskan bahwa Pemerintah provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021," kata Indra, Senin (19/7) di Denpasar, Bali.
Indra juga menekankan, bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen.
"Sehingga, seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut Provinsi Bali tidak seharusnya masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut. Dan (realisasi) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021," katanya.
Ia juga secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain. Ia mengatakan, pada Minggu (18/7) malam, dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut.
"Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021 padahal hingga Bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk bulan Juli tentunya masih berjalan," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 Miliar.
Baca juga:
Sri Mulyani Bayar Insentif Nakes Rp2,9 Triliun Hingga 9 Juli 2021
Sri Mulyani: Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Akhir 2021
Ditegur Mendagri, Pemprov Sulsel Tunggu Verifikasi APIP untuk Cairkan Insentif Nakes
Semester I-2021, Penyaluran Insentif Nakes Daerah Baru Capai 11,1 Persen
Kemenkeu Bayar Insentif Tenaga Kesehatan Rp2,6 Triliun dari Pagu Rp3,7 Triliun
RS di Banten Buka Lowongan Relawan Covid-19 Gaji Capai Rp10 Juta, Ini Ketentuannya