Dituding comot foto tanpa izin, Pemerintah Aceh disomasi fotografer
Dituding comot foto tanpa izin, Pemerintah Aceh disomasi fotografer. Ada tiga foto milik Junaidi Hanafiah, fotografer asal Aceh, yang dimuat dalam buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki.
Junaidi Hanafiah, fotografer asal Aceh melalui kuasa hukumnya Ridha Rauza Attorneys at Law, mensomasi Pemerintah Aceh karena mengambil foto tanpa seizin pemilik sah foto tersebut. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta tanggal 2 April 2017. Dalam surat somasi itu dituliskan bahwa pihak Ridha Rauza Attorneys at Law telah menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki pada tahun 2016 lalu.
Pemerintah Aceh dinilai telah melanggar hak Junaidi Hanafiah sebagai pemilik foto yang dipakai dalam buku tersebut. Pihaknya tidak menemukan adanya pencantuman hak moral kliennya. Padahal hak tersebut melekat secara pribadinya, selaku pencipta. Hal ini sudah jelas seperti tercantum dalam pasal 5 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
"Mereka melanggar UU Hak Cipta, karena tidak mencantumkan nama pemilik," kata Junaidi Hanafiah, Rabu (3/5) via telepon genggamnya.
Pemerintah Aceh dituding melanggar pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersil’.
"Ada 3 lembar foto diambil dalam buku itu," jelasnya.
Sebelum melayangkan somasi, Junaidi Hanafiah mengaku sudah pernah mencoba untuk melakukan mediasi melalui Kabiro Humas Pemerintah Aceh. Namun, Kabiro Pemerintah Aceh mengarahkan kepada Biro Ekonomi. "Tapi Biro Ekonomi lepas tangan dan mengaku buku itu dibuat oleh pihak ke tiga," ucapnya.
Pada akhir dia mengirim surat somasi sekaligus undangan untuk Gubernur Aceh agar hadir melakukan pertemuan di kantor Kuasa Hukum Ridha Rauza Attorneys at Law pada Selasa, 9 April 2017 pukul 10.00 WIB di Jakarta.
(mdk/noe)