Dituding Fahri Hamzah 'ada main' dengan Nazaruddin, begini reaksi KPK
Apalagi, setiap orang berhak menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuding adanya persekongkolan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Muhammad Nazaruddin terkait penanganan kasus korupsi. Mendapat tudingan tersebut, KPK enggan menanggapi secara serius.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tudingan adanya persekongkolan penanganan kasus oleh KPK seperti yang diutarakan Fahri bukanlah hal baru.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang sedang diselidiki KPK terkait Bobby Nasution? Tessa menjelaskan secara regulasi para penyelenggara negara yang merasa mendapatkan dugaan gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
Apalagi, setiap orang berhak menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.
"Kalau kita menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi seharusnya hal itu didukung oleh sejarah hukum undang-undang memberikan fasilitas untuk itu Peraturan Pemerintah juga dan juga termasuk surat edaran Mahkamah Agung bahkan mengatur terhadap pihak-pihak misalnya Justice Collaborator," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Meski demikian, Febri mengatakan, dalam setiap informasi ke KPK terkait kasus tindak pidana korupsi tidak secara otomatis ditindaklanjuti selama bukti permulaan belum terpenuhi. Oleh sebab itu, menurutnya pernyataan Muhammad Nazaruddin usai persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (19/2), perlu diteliti lebih lanjut tanpa merespon adanya tudingan.
"Silakan saja disampaikan kepada KPK dan kita punya kewajiban untuk melakukan analisis lebih lanjut meskipun tentu saja selagi kita tidak bisa bergantung hanya pada keterangan 1 orang saksi saja ini berlaku untuk seluruh kasus karena KPK juga harus adil dan profesional dalam melaksanakan tugasnya kita tidak bisa bergantung hanya pada satu keterangan saksi saja harus ada kesesuaian dengan bukti yang lain," ujarnya.
Diketahui, usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto, Nazaruddin mengklaim memiliki bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah. Berdasarkan pengakuan Nazaruddin, saat itu Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
"Insya Allah dengan bukti yang saya serahkan cukup membuat Fahri tersangka. Saya serahkan uangnya, di mana dan berapa angkanya dia menerima beberapa kali," katanya.
Namun demikian, Nazaruddin tak mau menjelaskan tindak pidana korupsi apa yang disebutnya dilakukan Fahri. Nazar hanya bungkam saat dikonfirmasi mengenai hal itu.
Tak berselang lama, Wakil Ketua DPR itu bereaksi atas pernyataan Nazaruddin. Fahri menilai Nazaruddin mulai panik karena persekongkolannya dengan KPK mulai terbuka. Fahri mengaku sudah mendengar keterangan-keterangan Nazaruddin dari rekaman. Menurutnya, kalimat yang paling banyak dikatakan Nazaruddin adalah "kita serahkan kepada KPK".
"Kalimat kedua adalah, 'saya paling banyak bantu KPK selama ini' dan berikutnya dia menyampaikan bahwa dia sudah mengatakan begitu banyak nama untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Fahri dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (19/2).
"Nah, di situlah bahwa persekongkolan Nazar dengan KPK sangat mendalam. Oleh sebab itulah maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang disampaikan Nazar itu atas kekecewaannya. Ada dua hal yang bikin dia kecewa, pertama asimilasinya yang tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin kalau yang bersangkutan tidak mempunyai kasus. Kedua, bocornya kembali dokumen Pansus Angket yang sekarang telah menjadi lampiran laporan angket tentang ratusan kasus Nazar yang disimpan KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Fahri ingin menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK tersebut telah menjadi problem keamanan nasional. Karena itu, menurutnya, dengan kesimpulan Pansus Angket berakhir, maka Komisi III dan Komisi I DPR harusnya menimbang persoalan ini sebagai persoalan keamanan nasional yang serius.
Baca juga:
Berangnya Fahri Hamzah dituding korupsi sampai mau gulung Nazaruddin
Fahri khawatir nama Presiden Jokowi ikut disebut Nazaruddin
Fahri Hamzah: Saya gulung ini Nazaruddin dan kawan-kawannya!
Tak terima dituding korupsi, Fahri Hamzah sebut KPK kongkalikong dengan Nazaruddin
Fadli Zon ragukan pernyataan Nazaruddin soal Fahri Hamzah terlibat korupsi