Dituding memfitnah SBY, Boni Hargens dipolisikan Demokrat
Dituding memfitnah SBY, Boni Hargens dipolisikan Demokrat. Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan yang menjadi landasan pelaporan ini adalah terkait dugaan tudingan pengamat politik Boni bahwa SBY di balik demo 4 November.
Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia (FKKPDSI) melaporkan pengamat politik Boni Hargens ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/12) sore. Laporan tersebut lantaran Boni telah menuding Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang aksi 4 November lalu.
Atas tudingan tersebut, Boni dianggap telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Indonesia ke-6 tersebut.
"Kami melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua FKKPDSI Didi Irawadi Syamsuddin di Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Didi, Boni menyebutkan kalau aksi 4 November tersebut telah disokong dana dari hasil korupsi SBY selama sepuluh tahun menjadi presiden.
"Ya tentu itu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab. Aksi damai yang murni aksi umat Islam dituduh saudara Boni Hargens dibiayai uang korupsi sepuluh tahun. Sekali lagi ini fitnah yang keji," tegas Didi.
Fitnah yang dilakukan Boni saat menjadi pembicara dalam suatu diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Bahkan, menurut dia, fitnah yang diembuskan Boni itu juga dilakukan melalui di media sosial.
"Kami sudah bawa buktinya. Yang jelas (SBY) memang tidak terlibat (dalam aksi 4 November). Dia harus membuktikan (ucapannya)," kata Didi.
Berdasarkan dengan nomor laporan, LP/5928/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 1 Desember 2016, Boni dijerat dengan Pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).