Dituduh gelapkan uang Rp 50 ribu, produser & wartawan Kompas dipecat
"Si sopir ngaku kalau uang itu memang dia pinjam tapi engga dikasih sanksi. Ini malah saya ikut dipecat," kata Rian.
Produser Kompas TV Rian Suryalibrata, serta dua reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat oleh perusahaan mereka, Kompas Media Grup. Mereka dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.
Rian menceritakan bagaimana proses dirinya bisa dipecat. Menurut dia, uang Rp 50 ribu itu bukan digelapkan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan. Uang itu, kata dia, dipinjam oleh sang sopir yang bernama Sudrajat saat mengantarkan rombongan ke Bandung untuk meliput.
"Ini kejadian udah lima bulan yang lalu. Jadi waktu itu, STNK mobil hilang, dan kita melapor ke polisi. Waktu itu yang lapor si sopir diantar sama Iqbal cuma yang menghadap ke polisinya sopir kalau Iqbal nunggu di mobil dan Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu," kata Rian saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/12).
Setelah itu, sopir kembali mendatangi Iqbal dan memberitahukan jika uang Rp 50 ribu sudah digunakan untuk membayar laporan tersebut. Sementara, sisa uang Rp 50 ribu lagi dipinjam si sopir untuk menambah biaya makannya selama liputan di Bandung.
"Dari uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dipakai buat bayar laporan (ke polisi) sementara Rp 50 ribu lagi dipinjam sama Sudrajat buat biaya makan selama di Bandung. Karena Iqbal repot juga kan ngurusin peralatan liputan di mobil, Iqbal iya-iya aja tapi dicatat sama Iqbal," ujarnya.
Setelah lima bulan berlangsung, tepatnya pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil oleh pihak perusahaan Kompas Group Media untuk dimintai pertanggungjawaban soal Rp 50 ribu tersebut. Bahkan, pada waktu itu, Iqbal dipaksa mengundurkan diri oleh manager HRO Kompas TV, Njoman Trijono.
"Ini aneh aja, Iqbal dipanggil terus dipecat gara-gara uang Rp 50 ribu yang dipinjam sopir. Memang si sopir engga ngasih laporan soal peminjaman uang itu tapi kenapa Sudrajat engga dipecat malah sampai sekarang dia masih kerja" jelasnya.
Lebih anehnya, lanjut dia, pada saat pemeriksaan di hadapan Rian dan Iqbal, si sopir mengakui dan menjelaskan jika uang Rp 50 ribu itu memang dipinjam olehnya dan belum diganti. Namun, pihak perusahaan bersikeras dan tetap menuding jika Iqbal telah menggelapkan uang tersebut.
Bukan hanya Iqbal, Rian pun harus kehilangan pekerjaan dan jabatannya. Dengan dalil atasan Iqbal, perusahaan menganggap Rian sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab atas hilangnya laporan uang Rp 50 ribu tersebut.
"Waktu pemeriksaan ada si sopir juga, si sopir ngaku kalau uang itu memang dia pinjam tapi engga dikasih sanksi. Ini malah saya ikut dipecat dengan alasan yang sederhana, karena saya atasan Iqbal," keluhnya.
Atas pemecatan itu, Rian tak tinggal diam. Dia sudah melaporkan sikap kesewenang-wenangan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Wali kota Jakarta Pusat.
"Selasa tanggal 8 Desember kemarin kita sudah lapor ke Dinas Ketegakerjaan Wali kota Jakarta Pusat dan kita udah lakuin mediasi pertama, mediasi berikutnya tunggu kabar dari pihak dinas," pungkasnya.