Dituduh hamili gadis, pria ini disekap di hotel & diperas Rp 35 juta
Aris disekap dan dimintai uang sebesar Rp 35 juta oleh seorang pria bernama Ersa.
Seorang pria, Aris (23) disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain disekap, Aris diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta oleh seorang pria bernama Ersa karena dianggap telah menghamili saudara perempuannya.
"Ya betul, kami sudah terima laporan dari korban. Hingga kini kasusnya masih kami selidiki," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Budi mengungkapkan, pada Senin (18/7) kemarin, korban melaporkan bahwa dirinya disekap sejak tanggal 20 Juni hingga 2 Juli 2016 oleh seorang pria bernama Ersa. Ersa menuduhnya menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin.
"Selama disekap, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada Ersa dengan tujuan menikahi Elin dan uang tersebut sebagai mahar," ungkapnya.
Kepada polisi, korban sendiri mengaku tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin itu. Korban memang mengenalnya, namun hanya sempat berkomunikasi beberapa kali via handphone dengan Elin yang dikenalnya di media sosial Facebook pada 16 Juni lalu.
"Dalam perkenalan itu, Elin di sini mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah komunikasi lama, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Namun setelah korban sampai, korban di suruh Elin terlebih dahulu menemui 'anak buahnya' bernama Ersa. Ersa kemudian mengajak korban untuk mampir ke kosannya yang juga di kawasan Senen, Jakarta Pusat," paparnya.
Namun karena korban ingin bertemu dengan Elin, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta untuk bertemu yang akhirnya disepakati bertemu di hotel di kawasan Senen. Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa.
"Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Di situ lah Ersa melakukan penyekapan terhadap korban dengan menuding telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," jelasnya.
Mendapat perlakuan tersebut, lanjut Budi, korban kemudian menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada Ersa. Namun tak sampai situ, Ersa terus memerasnya dan menyuruh korban untuk mencari uang lagi, sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari.
"Usai berhasil lolos, korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan kasus ini langsung kami selidiki," tutupnya.