Dituntut 9 tahun penjara, perasaan keluarga Dewie Yasin Limpo hancur
"Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Dewie.
Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pengadilan Tipikor. Hal tersebut diungkapkan Dewie saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi).
"Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Dewie dengan nada suara pilu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).
Selain itu, politikus Hanura itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Ia juga memohon majelis hakim untuk setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Ia menambahkan jika tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat baginya dan di luar akal nalar. Dewie mengaku, dirinya dan keluarga terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Merasa terkejut luar biasa, shock, terpukul, hancur perasaan, down, karena tingginya tuntutan penuntut umum yang dikenakan kepada saya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.