Diupah Rp 1 juta, petani Aceh bawa 950 butir ekstasi
Murdani diringkus saat polisi melakukan razia di Stabat, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera.
Murdani (29), warga Kuta Blang, Bureun, Aceh, ditangkap polisi di Langkat, Sumut, Jumat (30/10) pagi. Pria yang berprofesi sebagai petani ini kedapatan membawa 950 butir pil ekstasi.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro mengatakan, Murdani diringkus saat polisi melakukan razia di Stabat, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Aceh dengan Kota Medan, sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu petugas menghentikan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7304 AK.
"Dari dalam ranselnya ditemukan plastik bening berisi 950 butir pil ekstasi berwarna kuning," kata Asmoro, Jumat (30/10).
Di dalam bus, imbuh Asmoro, petugas mendapati Murdani seorang diri di bangku nomor 5 dan 6. Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku.
Asmoro menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, ekstasi itu milik seseorang bernama Ibrahim, warga Lhokseumawe, Aceh. Murdani mengaku hanya diperintah mengantarkan narkoba dengan harga sekitar Rp 57 juta itu ke Medan. Dia mendapatkan upah Rp 1 juta.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penangkapan ini agar bisa memburu bandar narkoba.