Diupah Rp65 Juta per Orang, 2 Kurir Bawa 25 Kg Sabu-Sabu ke Bali
Polresta Denpasar meringkus dua kurir narkotika. Keduanya tertangkap bersama 18 Kg sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi.
Polresta Denpasar meringkus dua kurir narkotika. Keduanya tertangkap bersama 18 Kg sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka bernama Aulia Rahman (28) dan Muhammad Ansar (25). Mereka berasal dari Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Dua tersangka ini adalah peredaran narkoba jaringan nasional yang ada di wilayah Bali, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis sebesar 18 Kg sabu yang dikemas 128 paket dan 984 butir ekstasi, sehingga dengan demikian Polresta telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/2).
Tertangkapnya dua tersangka ini setelah adanya informasi mengenai adanya jaringan narkoba yang masuk ke Bali. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Simpan 17 Kg Sabu-Sabu di Kamar
Pada Sabtu (19/2), sekitar pukul 16.00 Wita, kedua tersangka ditangkap di areal parkir Cyloam Recidenci, Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Di TKP pertama ditemukan 1 Kg sabu yang disimpan dalam tas," imbuhnya.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, di kamar indekos mereka di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan 17 Kg sabu dan 984 butir pil ekstasi.
"Mereka bertugas untuk membawa dan kita masih pelajari dan kembangkan barang tersebut didapat dari mana," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram itu didapat dari orang yang berinisial M dan F. Masing-masing mendapat upah Rp65 juta. Mereka membawa barang haram itu masuk Bali sekitar satu pekan lalu.
"Kita masih pendalaman yang jelas barang ini dari luar masuk ke Bali dan mereka komplotan. Jadi, dengan jumlah narkoba sebanyak ini mereka diberi imbalan sejumlah Rp65 juta dari ini M dan F," ujarnya.
Sudah Kirim 25 Kg Sabu-Sabu
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, mereka diduga telah membawa 25 Kg sabu-sabu dan lebih dari 984 butir ekstasi dari luar Bali.
Ia menduga jaringan kedua tersangka sekurangnya dua kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Bali pada pekan lalu. Penyelundupan pertama sebanyak 15 Kg dan kedua sebanyak 10 Kg. Polisi masih mendalami asal dan cara mereka membawa sabu dan esktasi tersebut.
"Kalau pengakuan mereka pertama itu 15 Kg dan kedua 10 Kg," jelasnya.
Polisi menduga sebanyak 7 Kg sabu-sabu telah diedarkan di Pulau Bali. Sisa 18 Kg barang haram itu berhasil disita.
"Sisanya yang kita amankan ini (18 Kg) dan sekitar itu (7 kg) sudah diedarkan. Tapi ini masih kita dalami, benar atau tidak," ujar Losa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.
(mdk/yan)