Divonis mati, Amir Aco masih nekat pesan ekstasi dari LP Makassar
Terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco, menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali berurusan dengan hukum. Dia ketahuan memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 989 butir dari napi berjuluk Bos, di Lapas Nusakambangan.
Terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco, menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali berurusan dengan hukum. Dia ketahuan memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 989 butir dari napi berjuluk Bos, di Lapas Nusakambangan.
Pesanan ekstasi merek Gucci ini terungkap setelah Andi Sandra Puspa Dewi (23) dan suaminya, Suriansyah (25) ditangkap, pada Sabtu (18/11) kemarin di kediamannya, di Jalan Rappokalling Raya, Nomor 39, Makassar. Mereka memesan ratusan butir pil ekstasi dikirim lewat paket melalui jasa PT Pos Indonesia. Tak lama kemudian komplotan lain membantu Amir Aco dari luar penjara turut dibekuk.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (19/11), mengatakan kegiatan sindikat narkoba itu terungkap dengan cara memantau jalur pesanan. Polisi juga dibantu Bea Cukai dan PT Pos Indonesia.
"Kediaman pasutri Suriansyah dan Andi Sandra Puspa Dewi didatangi. Usai menerima paket narkoba itu, keduanya langsung disergap," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Kemudian, lanjut Dicky, dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi empat orang lain merupakan anggota komplotan Amir Aco. Mereka ada yang masih pelajar bahkan ada yang sudah nenek-nenek. Mereka adalah Arsal (16), Amira (18), Thamrim Harahap (42), dan Sufiati Daeng Kanang (73).
"Keterangan dari Sufiati inilah dikembangkan hingga ke Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian diketahui kalau ekstasi itu pesanan dari Amir Aco, terpidana mati penghuni Lapas itu. Amir Aco sendiri memesan dari Bos, terpidana penghuni Lapas Nusakambangan. Saat ini para pelaku diamankan, sementara Amir Aco akan diambil keterangannya besok atau lusa," kata Kombes Dicky Sondani.
Terpidana mati Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati. Dia ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015, dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
"Kita turut prihatin kenapa Amir Aco masih saja bebas mengedarkan narkoba dari dalam Lapas, padahal sudah berkali-kali ketahuan. Kenapa Lapas masih saja jadi tempat transit narkoba. Ini sama kasusnya dengan Freddy Budiman," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.