Divonis mati, bandar sabu Wong Chi Ping ajukan banding
Tim kuasa hukum menyebut Wong Chi Ping belum pernah mengedarkan sabu sebelumnya.
Tim kuasa hukum Wong Chi Ping, bandar sabu berkewarganegaraan China yang divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengajukan banding. Mereka menyatakan bahwa Wong belum mengedarkan sabu tersebut serta bukan pelaku utama dalam bisnis tersebut.
"Dia bukan bandar dan bukan pemilik. Dia juga belum pernah melakukan bisnis narkotika sebelumnya," kata ketua tim pengacara Rando Hasibuan setelah persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
Rando melihat WNA asal China tersebut tidak pernah mempersulit penyelidikan. Seharusnya hakim melihat hal tersebut sebagai pertimbangan sebelum memberikan vonis hukuman mati terhadap Wong. "Tetapi majelis hakim tak melihat fakta klien saya mempersulit pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut Rando mengatakan kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Untuk itu Wong Chi Ping layak diberikan hak untuk memperbaiki hidupnya.
Sebelumnya Wong, Pria yang tertangkap oleh BNN di sebuah tempat perbelanjaan di Jakarta barat divonis hukuman mati oleh hakim. Wong dinilai bersalah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 862,603 kg.