Diwakili Zaadit Taqwa, mahasiswa desak MK batalkan 3 pasal UU MD3
"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia regional wilayah Jabodetabek dan Banten dengan tegas menolak implementasi pasal-pasal tersebut karena pasal-pasal tersebut bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," teriak Zaadit.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Zaadit Taqwa mewakili ratusan demonstran membacakan pernyataan sikap penolakan terhadap UU MD3 yang mulai berlaku hari ini. Zaadit bersama ratusan mahasiswa dari belasan kampus se-Jabodetabek dan Banten berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Mereka menuntut MK mengabulkan gugatan uji materi atas UU MD3.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Setelah berorasi di jalan raya depan Gedung MK, ratusan mahasiswa memasuki halaman MK. Di halaman MK itulah mereka membacakan pernyataan sikap yang diwakili Zaadit.
Zaadit yang dikenal karena aksi kartu kuningnya ke Presiden Joko Widodo ini mendesak MK segera membatalkan tiga pasal dalam UU MD3. Ketiga pasal tersebut yaitu; Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 1 dan 2 huruf k dan Pasal 245 ayat 1 UU MD3.
"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia regional wilayah Jabodetabek dan Banten dengan tegas menolak implementasi pasal-pasal tersebut karena pasal-pasal tersebut bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," jelasnya.
Sikap para mahasiswa ini, kata Zaadit, akan terus dikawal sampai MK mengabulkan tuntutan mereka dengan mengabulkan gugatan uji materi. "Itu adalah sikap yang akan kita kawal sampai UU MD3 benar-benar dicabut oleh MK," ujarnya.
Hari ini perwakilan mahasiswa juga mengajukan gugatan uji materi atas UU MD3. "Perjalanan kita masih panjang. Jangan sampai semangat kita kendor dan tetap pada barisan yang sama untuk bersama-sama tegakkan keadilan setinggi-tingginya di Indonesia," pungkasnya.
Setelah membacakan pernyataan sikap di teras MK, para demonstran yang memenuhi halaman MK keluar dengan tertib. Mereka berorasi di depan Gedung MK sejak pukul 13.00. Pada pukul 17.00, massa pun membubarkan diri dengan tertib setelah mengumpulkan sampah-sampah mereka.
Baca juga:
Aksi ratusan mahasiswa tolak UU MD3 di Gedung MK
Hingga sore, ratusan mahasiswa demo minta MK kabulkan uji materi UU MD3
Zulkifli Hasan minta Megawati tunjuk Basarah jadi wakil ketua MPR
Hasil revisi UU MD3 akan diundangkan, Bamsoet minta publik tak khawatir
Gerindra rombak fraksi DPR atas UU MD3, Ahmad Muzani jadi Wakil Ketua MPR