DJ bugil dan penari striptease dulu pelayan kafe di Tulungagung
Mereka banting stir buka orderan live DJ plus tarian striptease door to door dengan tarif Rp 26 juta per paket.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur menangkap enam orang yang kerap menyuguhkan pertunjukan DJ bugil dan tari telanjang alias striptease. Keenam orang ini rupanya mantan pekerja kafe di daerah Tulungagung.
Karena tidak memiliki job lagi, mereka 'banting setir' dan membuka orderan live DJ plus tarian striptease door to door dengan tarif Rp 26 juta per paket.
Namun, karen dianggap memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, keenam orang itu pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Keenam orang yang kini terpaksa meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya itu adalah, Danang (31), asal Dsn Ngujung Singosari, Kabupaten Malang, Sifa (18), asal Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kediri, dan empat penari telanjang asal Kediri, yaitu Dita (22), Veny (20), Putri (21) dan Saskia (20).
Danang berperan sebagai pencari order, sedang Sifa bertindak sebagai DJ. Untuk empat perempuan lainnya bertindak sebagai penari striptease.
"Awalnya mereka ini satu pekerjaan di salah satu kafe di daerah Tulungagung. Kemudian mereka membuka orderan bikin acara live DJ dan tarian telanjang di Surabaya. Dari pengakuannya, mereka baru dua kali ini menggelar acara tersebut. Namun kami masih melakukan pengembangan, sebab si pemesan acara belum berhasil kita tangkap," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Juanianta, Kamis (24/10).
Kesemua pelaku ini, lanjut dia, berasal dari daerah di luar Surabaya. "Namun karena mereka membuka orderan di Surabaya, mereka berdomisili di sini (Surabaya). Mereka kos di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku masih baru menjalani profesinya ini," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi sukses membongkar gelar acara live DJ yang disertai tarian striptise. Enam orang berhasil diamankan polisi di salah satu klub malam di Jalan Bubutan Surabaya.
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.