DKPP Pecat 3 Anggota KPU Boven Digoel dan 4 Anggota KPU Papua
Pada sidang kali ini DKPP menggelar sidang putusan untuk empat nomor perkara. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap bagi 7 penyelenggara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri atas tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad di Jakarta, Rabu (3/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap bernama Theodorus Kossay (ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambe (anggota).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua," kata Muhammad.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, untuk, Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020. Empat teradu dari KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
Kedua perkara itu diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir. Chairul Anwar sendiri juga merupakan calon bupati nomor urut 02 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.
Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu mendalilkan para teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020. Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yaitu Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone A.B.
Menurut pengadu, Helda dan Yohana tidak menandatangani berita acara tersebut karena menilai Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran dokumen yang dimasukkan oleh Yusak bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.
Yusak merupakan mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, mantan narapidana dibolehkan mengikuti pilkada sepanjang sudah melewati 5 tahun sejak dibebaskan.
Sementara itu, pada sidang kali ini DKPP menggelar sidang putusan untuk empat nomor perkara. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap bagi 7 penyelenggara.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca juga:
Hasil Pilkada Boven Digoel Disengketakan ke MK
Kapolda Papua Pastikan Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel Aman
Pilkada Boven Digoel Digelar Hari Ini, Situasi Terpantau Kondusif
1.707 Surat Suara di Tanah Merah Boven Digoel Dibakar KPU
Hari Ini, Boven Digoel Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada
Jelang Pencoblosan Pilkada Boven Digoel, Polisi Pastikan Situasi Kondusif