DPD dapat hibah 1.200 meter dari Pemprov Jabar
Dia mengatakan, dengan dihibahkannya tanah ke DPD ini sebagai bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemprov Jabar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan hibah berupa tanah seluas 1.233 m2 yang terletak di Jalan PHH Mustofa (Suci) Kota Bandung kepada DPD. Hibah diberikan yang nantinya akan digunakan untuk dibangun kantor DPD daerah Jawa Barat.
Penyerahan tanah itu dilakukan lewat penandatanganan perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tanah dilakukan langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua DPD Mohammad Saleh di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Selasa (7/3).
"Guna mendukung tugas, fungsi, dan wewenang DPD khususnya para anggota DPD RI asal Jawa Barat, Pemprov Jabar menghibahkan aset berupa lahan atau tanah seluas 1.233 meter persegi untuk pembangunan kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat yang lebih representatif," kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan.
Permohonan hibah ini berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal DPD Nomor: HM.310/444/DPD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang dukungan proses administrasi atau hibah lahan kantor permanen DPD di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. Setelah proses penelaahan, kemudian permohonan tersebut ditetapkan sebagai hibah dari Gubernur Jawa Barat melalui Surat Gubernur Nomor: 591/3327/PDD tanggal 9 Agustus 2016 tentang persetujuan pemindahtanganan melalui hibah lahan kantor permanen DPD di Provinsi Jawa Barat.
Dia mengatakan, dengan dihibahkannya tanah ke DPD ini sebagai bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemprov Jabar. Sebab nantinya kantor ini untuk mendukung berbagai kegiatan para anggota DPD asal Jawa Barat ketika ada di daerah asal pemilihan.
Aher berharap melalui penyerahan hibah ini kerjasama antara Pemprov Jawa Barat dan DPD akan semakin solid. Hal ini penting untuk mewujudkan visi dan misi Jawa Barat sebagai provinsi termaju di Indonesia.
"Saya berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan baik, antara DPD dengan Pemerintah Daerah menjadi semakin solid. Guna mewujudkan visi dan misi Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi termaju di Indonesia," ujarnya.
Mohammad Saleh menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jawa Barat. Pihak DPD pun akan segera mengajukan anggaran untuk membangun kantor DPD RI Jabar di tanah tersebut.
"Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian dalam kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat terhadap eksistensi DPD RI. Setelah penyerahan lahan kepada DPD RI ini, maka selanjutnya kami akan segera mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Barat ini,” kata Mohammad Saleh dalam sambutannya di acara serah terima hibah.
Lanjut Saleh, keberadaan kantor DPD RI di daerah memiliki makna strategis. Karena akan mempertegas tugas konstitusi DPD RI terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang legislasi dan pengawasan. Pembangunan kantor DPD RI di daerah merupakan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 melalui Pasal 252. Pasal tersebut mengatakan bahwa anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihan.
"Dimana apabila mengacu pada amanat Undang-Undang MD3, kantor yang dimaksud tersebut untuk memudahkan penyerapan aspirasi daerah oleh anggota DPD RI dalam mengembangkan artikulasi politik daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Selama menjabat sebagai anggota DPD RI, seorang anggota menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di daerah domisili. Dalam satu tahun, seorang anggota DPD setiap bulan harus pulang ke daerah pemilihan dan melakukan reses lima kali. Selain itu, sesuai dengan amanat undang-undang mereka juga harus melakukan kunjungan rutin ke daerah pemilihan 14 kali dalam setahun.