DPD Gelar Fit and Proper Test, 2 Calon Anggota BPK Dikabarkan Mundur
"Semua calon wajib hadir, tapi saya dengar ada yang mundur. Nah itu belum tahu sih (siapa). Dua katanya. Kita belum tahu sih," jelas Sukiryanto.
DPD RI memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota BPK RI, Selasa (10/9). Dari 16 orang yang akan diuji, dikabarkan dua orang mengundurkan diri. Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan, seluruh calon anggota BPK wajib hadir di ruang sidang. Namun, dia mendapatkan kabar ada dua calon yang mundur.
"Semua calon wajib hadir, tapi saya dengar ada yang mundur. Nah itu belum tahu sih (siapa). Dua katanya. Kita belum tahu sih," jelas Sukiryanto.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Seperti diketahui sebelumnya, ada dua calon anggota BPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam pencalonan. Mereka adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Keduanya dinilai terbentur aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.
Namun Sukiryanto belum mau menanggapi perihal dua calon yang dianggap memenuhi syarat tersebut. Dia juga tak mau mengungkap apakah dua calon yang dikabarkan mundur tersebut adalah Harry dan Nyoman.
"Belum bisa komentar, karena ini nanti kita finalisasi, setelah finalisasi kita rekomendasikan dengan pimpinan, kira-kira rekomendasinya siapa," jelas dia.
DPR Minta Fatwa MA
Komisi XI DPR meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dalam proses seleksi calon anggota BPK RI. Sebab, ada dua calon yang dianggap tak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengungkapkan, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, ada 16 calon anggota BPK yang bakal mengikuti fit and proper test.
"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," kata Fauzi saat dihubungi, Selasa (3/8).
Politikus NasDem ini menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.
Fauzi Amro menyatakan DPR masih menunggu Fatwa MA terkait hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK karena terbentur aturan.
Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," jelasnya.