DPD minta RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan masuk prolegnas 2017
salah satu urgensi dari RUU ini adalah meningkatkan status Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) jadi Kementerian.
Komite I DPD meminta pemerintah memperhatikan wilayah perbatasan yang terpinggirkan akibat besarnya ketimpangan antara kawasan non perbatasan dengan kawasan perbatasan. Untuk itu, targetkan RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan yang saat ini tengah digodok masuk menjadi salah satu usulan prolegnas prioritas tahun 2017.
Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani mengatakan pemerintah seakan tidak memperhatikan kawasan perbatasan yang sudah lama terpinggirkan. Maka, sudah saatnya negara hadir menjadi pendorong bagi daerah perbatasan agar dikelola dengan baik keseimbangan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan.
"Ini respon serius komite I terhadap masalah kawasan perbatasan yang sudah lama dipinggirkan, sudah saatnya negara hadir," tegas Benny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6).
Komite I ingin segera RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan yang diinisiasi oleh DPD agar segera rampung sehingga segera diparipurnakan di DPD.
"RUU ini diinisiasi oleh Komite I DPD untuk percepatan pembangunan wilayah perbatasan, oleh karena itu perlu aturan yang lebih komprehensif dan perlu adanya kepastian hukum," jelas dia.
Senator asal Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi menilai salah satu urgensi dari RUU ini adalah untuk meningkatkan status Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi Kementerian agar fungsinya lebih kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam mengelola perbatasan.
"Kawasan perbatasan meliputi 11 provinsi, itu sudah sepertiga dari jumlah provinsi di Indonesia, harusnya sudah bisa dibentuk kementerian khusus yang mengurus masalah perbatasan ini," tutur Iqbal.
Senada dengan pernyataan tersebut, Senator Syarief dari Lampung juga setuju jika pemerintah menaikkan status BNPP dari Badan menjadi Kementerian Khusus yang menangani masalah wilayah perbatasan. "Masih minimnya perhatian pusat ke wilayah perbatasan saya setuju untuk ditingkatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan menjadi Kementerian terkait," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Eddy Suratman mengingat urgensi pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan. Menurutnya wilayah perbatasan mempunyai banyak sekali konflik kepentingan yang juga harus segera diselesaikan.
"Tujuan RUU Pengelolaan Wilayah Perbatasan ini untuk meningkatkan kesejahteraan kawasan perbatasan. Dengan adanya UU ini nantinya akan menjamin kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, keamanan kawasan, mengelola sumberdaya di kawasan perbatasan itu sendiri," tutupnya.