DPD RI dan KY bahas eksistensi hukum adat
“Bukan hal yang baru bagi DPD RI karena Komite I pernah membahas hal ini. Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat."
Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo dan Pengurus APHA. Acarta berlangsung di Ruang Kerja Gedung Nusantara III Komplek Senayan Jakarta, Kamis (4/10/18).
Pertemuan tersebut membahas perihal eksistensi hukum adat di Indonesia dan relevansinya dengan kondisi saat ini. Ketua DPD RI, Oesman Sapta menyatakan bahwa DPD RI sangat memperhatikan eksistensi hukum adat. Karena, hukum adat menyangkut kepentingan masyarakat di daerah, dan
sebagian besar daerah di Indonesia masih lebih memandang hukum adat daripada hukum konvensional yang berlaku.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
“Bukan hal yang baru bagi DPD RI karena Komite I pernah membahas hal ini. Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Perlu kita kembangkan tentang filosofi hukum adat ini sendiri. Kami akan mendukung 1000% dan namun perlu diatur mekanisme dukungan seperti apa. Hukum adat menyangkut kepentingan daerah, apalagi
daerah terpencil lebih memandang penting hukum adat,” jelas Oesman.
Menurut ketua APHA Laksanto Utomo, untuk menjawab permasalahan mengenai hukum adat, APHA saat ini membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Selain itu pada pertemuan antara APHA dengan Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu juga sempat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera dibuat dan disahkan.
“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak bahkan pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, APHA yang keterwakilannya ada di seluruh Indonesia sudah membuat penelitian terkait hal itu. Kami apresiasi dukungan dari DPD RI dan kita sepakati kita akan gelar seminar dan simposium bersama,” ungkapnya.
Oesman Sapta sepakat bahwa DPD RI perlu membuat seminar/simposium mengenai hukum adat yang menghadirkan seluruh pakar hukum, akademisi dan praktisi serta masyarakat adat itu sendiri untuk mendapatkan jawaban dari persoalan tersebut.
“Saya mengusulkan untuk segera dibuat semacam seminar dan simposium mengenai hukum adat ini. DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti dapat dipergunakan oleh DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya,” ucap
Senator Kalimantan Barat tersebut.
Senada dengan hal tersebut. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menambahkan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah mempunyai kepentingan dalam menyangkut kepentingan daerah, dalam hal ini hukum adat.
“Banyak kasus mengenai hukum adat di Indonesia terutama mengenai masalah tanah adat, dan relevansinya dengan hukum agraria sering tumpang tindih. Saya kira DPD punya peran dan kepentingan dalam menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum yang
ada,” tukas Jaja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam memaparkan bahwa RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekedar berkaitan dengan hak ulayat dengan kekayaan adat itu sendiri.
“Perlu produk undang-undang yang kategori nya jelas mengenai hukum adat ini, karena banyak ruang strategis terkait hukum adat ini. Seperti menyangkut ruang, sumber daya, tanah, rupa bumi dan lainnya. Selain itu, ada berbagai undang-undang yang terkait dengan masalah adat ini, ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut,” pungkas Akhmad.
Baca juga:
GKR Hemas sumbang suara demi penggalangan dana untuk Palu dan Donggala
BAP DPD RI perdalam kasus sengketa tanah warga Pisangan dengan UIN Jakarta
Nasib OSO boleh atau tidak nyalon DPD diputus Bawaslu sore ini
Gelar Aksi di KPK, Senator Aceh Fachrul Razi tuntut KPK usut izin tambang emas
GKR Hemas: Yogyakarta role model batik dunia